Ada Upaya Menghambat Dibuka Kasus Satelit Kemenhan Rp 800 Miliar, Ini Pengakuan Mahfud MD
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar terus jadi pembicaraan publik.
Apalagi kasus yang terjadi 2018 ini baru mencuat Tahun 2022.
Sehingga publik pun menjadi tanda tanya siapa aktor di belakang dalam proyek yang merugikan negara mencapai Rp 800 miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis (13/1/2022) mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar.
Dari kasus satelit Slot Orbit 123 ini, ada sejumlah pertanyaan yang datang kepada Mahfud, kenapa baru dibuka di tahun 2021, padahal sudah menjadi kasus di tahun 2018.
Dari pertanyaan tersebut, ia menjawab bahwa di tahun 2018 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menko, sehingga tidak bisa ikut dan dan tidak tahu persis duduk perkaranya.
Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung
“Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya.
Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura.
Karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” katanya dalam media sosial Instagram pribadinya, Minggu (16/1/2022).
Dengan ada gugatan ini, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali.
Baca juga: Usut Kasus Proyek Satelit Kemenhan, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi
Tetapi ia merasa ada yang menghambat untuk dibukanya kasus ini agar jelas masalahnya.
Sampai pada akhirnya, ia putuskan untuk meminta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
“Ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” jelas Mahfud.
Dari hasil pertemuan tersebut, ia menemukan bahwa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta negara telah dan bisa terus dirugikan.