Terkait Kasus Pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung
Diketahui proyek satelit militer itu dibuat tahun 2015. Saat itu, Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai menteri pertahanan.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpeluang menjadi pihak yang ikut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Diketahui proyek satelit militer itu dibuat tahun 2015.
Saat itu, Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai menteri pertahanan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan Ryamizard.
Namun seiring perkembangan penyidikan, mantan KSAD era Presiden Megawati Soekarnoputri itu nantinya akan ikut diperiksa sebagai saksi.
Menurut Febrie, dalam proses penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan berdasarkan bukti yang sudah didapatkan.
Kejagung, sambung Febrie, juga tidak melihat kapasitas, jabatan dan posisi pihak-pihak yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan.
"Kami tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasimya untuk pembuktian maka akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Febrie di gedung Kejagung, Jumat (14/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan satelit slot orbit Kemhan ini pertama kali diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan proyek pengelolaan satelit Kemhan telah membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.
Kerugian itu karena adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Mahfud menjelaskan permasalahan ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga: Usut Kasus Proyek Satelit Kemenhan, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi
Baca juga: Jenderal Andika Ungkap Ada Indikasi Keterlibatan Oknum TNI di Balik Kasus Proyek Satelit Kemenhan
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.