Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini.
Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.
Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).
Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf.
Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.
"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat.
Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Di sisi lain Gibran sendiri mengaku siap mengikuti proses hukum dan menjalani proses jika Ia hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Gibran juga meminta Ketua Jokowi Mania mengurungkan niat melaporkan Ubedilah ke polisi.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.
"Rasah (tidak usah) lah.
Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan).