JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menolak meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep seusai melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke KPK atas dugaan korupsi.
Ia menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf.
Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan.
Mestinya yang melaporkan itu korban.
Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan Buntut Laporkan Gibran dan Kaesang
Baca juga: Sosok Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf
Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Dia menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.
Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998.