Satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri. Nuraina, S.E.
Menurut Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," imbuhnya.(*)
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dimintai Keterangan