Adapun syarat-syarat ini merupakan uraian dari para ulama yang bisa disimpulan sebagai berikut.
1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).
2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).
Baca juga: Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya
3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr).
4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)
5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).
6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam).
Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.
7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin).
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Tips Agar Shalat Lebih Khusyuk dan Terasa Nikmat dengan Rutin Lakukan Hal Ini
8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT).
Dapat disimpulkan bekerja kepada non-muslim sebenarnya boleh saja asal memenuhi persyaratan di atas.
"Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas," kata Buya Yahya.
Demikian juga terkait gaji yang diterima adalah halal.
Namun, apabila ada salah satu syarat yang dilanggar, maka hukumnya menjadi haram.
Demikian pula gaji yang didapat adalah haram.