Kajian Islam

Halalkah Gaji yang Didapat dari Hasil Bekerja pada Non Muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"

"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Gampong Mesjid Bungie Dapat Reward, Target Vaksin Capai 100 Persen, Pertama Ajukan Berkas APBG 2022

Baca juga: Mawardi Nur Terpilih dan Dilantik Sebagai Ketua Umum Hipmi Aceh Timur, Ini Pesan Ketua Hipmi Aceh

Baca juga: Maudy Koesnaedi Kembali ‘Bersatu’ dengan Rano Karno

Berita Terkini