"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"
"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Gampong Mesjid Bungie Dapat Reward, Target Vaksin Capai 100 Persen, Pertama Ajukan Berkas APBG 2022
Baca juga: Mawardi Nur Terpilih dan Dilantik Sebagai Ketua Umum Hipmi Aceh Timur, Ini Pesan Ketua Hipmi Aceh
Baca juga: Maudy Koesnaedi Kembali ‘Bersatu’ dengan Rano Karno