Pencurian

Sempat Buron, Satu Tersangka Spesialis Pencurian Burung di Langsa Ditangkap, Dua Wajib Lapor

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres, Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk didampingi Tim Resmob saat mewawancarai tersangka DH.

Selanjutnya dengan modus yang sama pada tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Gampong Paya Bujok Tunong, tersangka DH juga melakukan pencurian.

Tersangka DH yang mengaku ditemani U (kini masih buron) masuk ke ruko itu dengan cara memanjat pagar ruko dan merusak pintu belakang, lalu mengambil 3 ekor burung murai batu milik korban.

Tersangka DH masuk dengan merusak pintu belakang ruko maupun rumah korban menggunakan alat bantu berupa obeng, tang dan pisau.

Dari dua TKP yaitu di ruko dan rumah kedua korban, pelaku berhasil mengambil 9 ekor burung murai batu milik korban.

Pengakuan tersangka DH, 9 ekor burung murai batu itu ia jual dan uangnya ia digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Terlibat dalam Laka Maut di Balikpapan, Balita Ini Selamat Tanpa Luka, Ortu Luka Berat

"Untuk penadah burung murai batu curian itu masih dimintai keterangan apakah mengetahui barang tersebut hasil curian atau tidak," terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka DH disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkini