Terpisah, Tenaga Ahli Psikolog pada P2TP2A Bener Meriah, Ismi Niara Bina SPsi MPsi mengecam keras beredarnya video tersebut.
Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video dan foto pelaku yang masih di bawah umur.
Ismi menegaskan, penyebaran foto dan video terduga pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat kode etik penegak hukum.
"Untuk itu, kami dari P2TP2A Bener Meriah yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berurusan dengan hukum, sekali lagi akan melakukan koordinasi dan kembali mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dengan proses hukum pelaku agar tidak melupakan dan mengabaikan haknya," tegasnya. (bud)
Baca juga: Pemuda 20 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Kenalan di Acara Pernikahan
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Kopi, Kepalanya Sudah jadi Tengkorak