Pupuk Subsidi

Pupuk Subsidi Sulit Diperoleh, Komisi II DPRA akan Panggil Distanbun Aceh

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir SE, S.Ag, M.I.Kom

Setelah kuota pupuk kecamatan sudah dibuat SK Bupati/Walikota, maka tugas untuk memantau distribusi pupuk di produsen, distributor dan kios pengecer pupuk subsidi di kecamatan, adalah tugasnya Disperindag Aceh dan Disperindag Kabupaten/Kota.

Persyaratan untuk pencairan kuota pupuk subsidi di kios pengecer sudah ada dokumen RDKK nya di kios pengcer secara online.

Petani yang membutuhkan pupuk subsidi, setelah dirinya terdaftar dalam dokumen RDKK, bawa KTP ke kios pengecernya, pencairan pupuk bisa dicairkan sesuai kuota yang ada.

Jika sampai saat ini pupuk subsidi belum tersedia di kios pengecer, kata Fahrurrazi, ini tidak lagi menjadi tugasnya Distanbun Aceh, tapi sudah menjadi tugasnnya Disperindag Aceh bersama Disperindag Kabupaten/Kota, produsen pupuk PT PIM dan PT Petro Kimia Gersik, bersama distributornya, untuk mendistribusikan, memonitor dan membantu mencarikan solusinya.(*)

Berita Terkini