Menurutnya kasus yang melibatkan hak asasi manusia semacam ini harus direspons secara cepat. Sebab keterlambatan sedikit saja akan berimbas buruk pada korban.
Selain itu, Anam meminta agar dugaan kasus penyiksaan dan perdagangan orang yang diduga menjerat Bupati Langkat itu jangan disamakan dengan kasus korupsi yang telah berlangsung.
Sehingga nantinya bila terbukti, yang bersangkutan juga tetap bisa dikenakan pasal terkait penyiksaan dan perdagangan orang.
"Jangan sampai hari ini hilang satu gigi karena kita lama responsnya, besok dua gigi, besok lusa tiga gigi. Semakin cepat akan semakin baik untuk proses pencegahan. Dan kami tadi sebelumnya sudah komunikasi di internal pemantauan, jadi ini akan kami tangani dalam skema urgent respons, cepat," kata Anam.
Baca juga: Abang Bupati Langkat Juga Ditangkap KPK, Bertugas Kumpulkan Setoran Proyek, Jabat Kepala Desa
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, ya tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Ya harus dijalankan pemidanaannya. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya," imbuhnya.
Komnas HAM melalui Anam lantas mengimbau agar kepolisian di wilayah Langkat dpaat memastikan keberadaan empat puluh orang yang diduga menjadi korban. Pihaknya turut meminta seluruh informasi yang terkait bukti kasus ini, baik tempat, saksi, dan lain sebagainya tidak mengalami perubahan.
"Kalau mengalami perubahan, ya jangan salahkan publik yang bertanya kok ini berubah kesini, kemudian kenapa kok saksi awalnya di sana kok pindah ke tempat asalnya yang susah diakses. Jangan salahkan semua orang akan menanyakan itu kalau sampai ada perubahan yang signifikan," pungkasnya.(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)