Sidang yang berlangsung hingga sore itu, turut dihadiri orang tua kedua terdakwa, tim pendamping anak.
Sedangkan korban yang masih berumur 15 tahun dan orang tuanya, tidak hadir dalam sidang tersebut.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merenggut masa depan korban dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: BERITA POPULER – Kepala Baitul Mal Rudapaksa Santriwati, Pemutihan Pajak, Sosok Pj Gubernur Aceh
Dari uraian dimaksud, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menyatakan terdakwa anak MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 67 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan," tuntut JPU.
JPU menyatakan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta sejumlah lainnya digunakan untuk terdakwa yang lain.
Tuntutan JPU terhadap dua pelaku anak dalam kasus pemerkosaan merupakan sangat maksimal.
Sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat yakni Pasal 50 dengan maksimal 200 bulan penjara.(*)