Berita Abdya

Pemkab Abdya Gelar Pilchiksung Serentak Maret 2022, Tak Bolehkan Calon Tunggal, Ini Syarat Lengkap 

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos

Dalam Pilchiksung serentak itu, Pemkab Abdya, tak membolehkan peserta hanya diikuti calon tunggal.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) akan menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak pada dalam 152 gampong di Abdya pada Maret 2022. 

Dalam Pilchiksung serentak itu, Pemkab Abdya, tak membolehkan peserta hanya diikuti calon tunggal. 

Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022). 

“Iya, Qanun Aceh Nomor 4 itu, tidak membenarkan adanya calon tunggal atau lawan kotak kosong,” ujar Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos. 

Pasalnya, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dalam pasal 18 poin 1, menyebutkan penetapan calon keuchik ditetapkan dalam keputusan Panitia Pemilihan Kades (P2K) sekurang-kurangnya dua calon.

“Kalau tunggal, maka panitia boleh memperpanjang sampai tujuh hari,” katanya. 

Namun, lanjutnya, jika dalam tujuh hari tidak ada calon yang mendaftar, maka Tuha peut setempat, harus mengusulkan nama calon penjabat baru.

Baca juga: Keuchik Terpilih dalam PIlchiksung di Nagan Raya akan Dilantik Februari 2022, Ini Jumlahnya

“Ya batal, dan tidak ada pemilihan, karena kita (Abdya) tak ada calon tunggal.

Maka dari itu, kita minta para panitia, agar aktif menyosialisasikan pemilihan keuchik ini, sehingga ada masyarakat yang mendaftar,” pintanya. 

Dia tambahkan, seluruh tahapan nantinya dijalankan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Selain itu, lanjutnya, juga berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik secara serentak dan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Serentak.

"Jadi, sekarang tahapannya sudah dimulai. Tahapannya sampai 2 bulan, dan pemilihannya, insya Allah nanti di bulan Maret 2022," terangnya.

Baca juga: Usut Dugaan Ijazah Palsu Keuchik Terpilih Pilchiksung di Nagan Raya, Polisi Periksa Pelapor

Tata pelaksanaannya, katanya, Tuha Peut Gampong akan membentuk Panitia Pemilihan Kades (P2K) beranggotakan sembilan orang dan tidak harus dari aparatur gampong.

P2K nanti akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih, serta kelompok lain saat pemilihan nanti.

"Nanti ada tahapan penjaringan, pendaftar, seleksi calon, pengumuman calon serta penertapan calon. Pada Maret 2022 barulah pemilihan," terangnya.

Untuk menjadi calon keuchik, katanya, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selanjutnya calon keuchik pernah tinggal dan menetap di gampong tersebut tiga tahun berturut-turut, dan tidak pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Kemendagri Pantau Pilchiksung Serentak di Nagan Raya

"Untuk anggaran pelaksanaan, dibebankan pada anggaran dana desa sebanyak Rp 15 juta," sebutnya.

Bagi Pj Keuchik dan aparatur yang mendaftar dan mencalonkan diri, sebutnya, maka harus mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon. 

“Kalau ada Pj Keuchik yang mendaftar, maka harus cuti terlebih dahulu,” pungkasnya seraya menyatakan PNS boleh mencalonkan diri sebagai keuchik. (*)

Berita Terkini