Sudah Bikin Macet, Ini Alasan Mobil Mewah yang Konvoi dan Berhenti di Tol Andara Tidak Ditilang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan mobil mewah sengaja berhenti di Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara untuk berfoto hingga menyebabkan kemacetan, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.

"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.

1. Penggunaan jalur lalu lintas

Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.

  • Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol
  • Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan
  • Tidak digunakan untuk berhenti
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

2. Penggunaan bahu jalan

Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, ataupun mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan

3. Penggunaan median jalan

  • Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat
  • Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat

4. Penggunaan gerbang tol

  • Dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol
  • Pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
    Larangan saat Berkendara di Jalan Tol

Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.

"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.

Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur.

Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (24/1/2022)

Baca juga: Rohana Abdullah Diasuh Wanita Tionghoa Sejak Bayi, Ibu Kandungnya Ungkap Alasan Tinggalkan Sang Anak

Baca juga: VIDEO - Sederet Aksi Kontroversial Edy Mulyadi, Diduga Hina Kalimantan hingga Sebut Prabowo

Kompastv: Alasan Mobil Mewah yang Konvoi dan Berhenti di Tol Andara Tidak Ditilang padahal Bikin Macet

Berita Terkini