Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Kadin Aceh, dalam waktu dekat ini segera mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menko Bidang Prekonomian, Erlangga Hartarto, terkait pelaksanaan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/orang.
“Kebijakan itu bagus dan kita dukung, tapi jangan hanya diberlakukan kepada anggota Aprindo, tapi juga kepada toko ritel non Aprindo dan pedagang minyak curah di pasar tradisional, itu baru merata dan adil, ” kata Wakil Ketua Kadin Aceh, H Ramli kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022).
Pernyataan ini disampaikan ketika dimintai tanggapannya terhadap kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang mulai diberlakukan Kemendag sejak 19 Januari 2022 sampai enam bulan ke depan di seluruh Indonesia.
Ramli menyatakan, Kadin Aceh mendukung program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga yang diberlakukan Kemendag tersebut.
Baca juga: Dosen Unsam Langsa Temukan Tangsi Militer Belanda di Seruway Tamiang, Ulas Penyerangan Pasukan Aceh
Tapi pelaksanaannya dilakukan secara adil dan merata kepada semua pedagang ritel yang menjual minyak goreng kemasan dan termasuk pedagang minyak goreng curah.
Sumber dana untuk mensubsidi minyak kemasan satu harga itu, nilainya cukup besar mencapai Rp 7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak kemasan per bulan atau 1,5 miliar liter minyak goreng kemasan untuk enam bulan ke depan.
Ini diambil dari penerimaan kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, yang dananya disimpan pada Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pusat di Jakarta.
Di Aceh, kata Ramli, program kebijakan minyak goreng kemasan satu harga untuk semua merek itu, sudah berjalan sejak 19 Januari 2002, sampai saat ini dan seterusnya sampai enam bulan ke depan.
Yang menjadi masalah saat ini, kata Ramli, sejumlah toko ritel yang menjual minyak goreng kemasan yang belum menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Gelar Vaksinasi Covid -19 Untuk Anak 6-11 Tahun di SDN 9 Tapaktuan
Kalau mereka menjual minyak kemasannya seharga Rp 14.000/liter/orang, kepada siapa nanti mereka ajukan amprahan dana subsidi minyak goreng kemasan satu harga itu? s
Sementara harga pokok ambilnya dari distributor minyak kemasan yang ada di Aceh dan Medan sekitar Rp 18.000 – Rp 20.000/liter.
Ramli mengungkapkan, waktu masih ada Supermarket Pante Pirak di Banda Aceh, kepengurusan Aprindo Aceh, diketuai oleh Pengusaha Supermarket Pante Pirak, H Abubakar Pante Pirak.
Sekarang ini Supermarket Pante Pirak, sudah lama tidak ada lagi, dan sejak itu Kepengurusan Aprindo Aceh, tidak tahu lagi siapa pengurusnya.
Sementara dalam program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga, kegiatannya dikoordinasi oleh Pengurus Aprindo Pusat dan Daerah.
Baca juga: Menko Airlangga Tinjau Pelaksanaan Operasi Pasar, Berdialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli
Ketika toko ritel atau swalayan di Banda Aceh dan daerah lainnya menjual minyak goreng kemasannya satu harga seharga Rp 14.000/liter, pada saat mengusulkan amprahan minyak goreng kemasan satu harga, yang disubsidi pemerintah pusat itu kemana dia akan ajukan.
Sedangkan Pengurus Aprindo Aceh, tidak diketahui siapa orangnya.
Atas dasar masalah tersebut, kata Wakil Ketua Kadin Aceh, H Ramli, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh itu, berniat mengirim surat kepada Kemendag dan Menkeri Koordinator Bidang Prekonomian.
Untuk menanyakan siapa yang bertanggungjawab untuk wilayah Aceh, dalam program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/orang ini.
Tujuannya, supaya pemilik toko ritel di Aceh yang menjual minyak kemasan satu harga, ada tempat berkonsultasi dan mengajukan amprahan dana subsidi minyak goreng kemasan satu harga tersebut.
Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain
“Sayang mereka (Toko Ritel Non Aprindo), sudah beli banyak minyak goreng kemasan dari distributor minyak kemasan di Medan dan Aceh, minyak goreng kemasannya tidak bisa dijual.
Karena kalah bersaing harga dengan minyak goreng kemasan satu harga yang dijual di Pasar Swalayan Suzuya, Indomaret dan swalayan ritel lainnya yang terdaftar menjadi anggota Aprindo Pusat,” ujar H Ramli.
Kecuali itu, lanjut Ramli, pemerintah pusat kendaknya juga berlaku adil, jangan produk minyak goreng kemasan saja yang diberikan harga subsidi, tapi minyak goreng curah tidak diberikan.
Memberikan subsidi kepada minyak goreng curah, sama artinya membantu pengusaha UKM, yang bergerak dalam kegiatan usaha penjualan makanan gorengan, yang menggunakan minyak goreng kelapa sawit dan lainnya.
Dalam pelaksanaan perjalanan program kebijakan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/orang ini, kata Ramli, pada hari pertama, kedua dan ketiga masih berjalan normal.
Tapi memasuki hari keempat, kelima dan seterusnya, stok minyak goreng kemasan di beberapa toko ritel Indomaret di Banda Aceh dan Aceh Besar serta lainnya sudah mulai menurun.
Sehingga pelayanan penjualan minyak goreng kemasan satu harga kepada ibu rumah tangga jadi terputus-putus, tidak berjalan normal lagi, karena stoknya di sebagian toko ritel sudah habis.
Baca juga: Anggota DPRA Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Masih Omong Kosong
Kepala Dinas Perindag Aceh, Ir Mohd Tanwir yang dimintai konfirmasinya terkait penyediaan stok minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/orang itu mengatakan, ia juga mendapat laporan dari hasil pemantauan monitoring pegawai Disperindag Aceh ke beberapa toko ritel yang menjual minyak goreng kemasan satu harga untuk semua merek.
Stok minyak goreng kemasannya banyak yang sudah habis dan belum masuk pasokan stok baru dari distributornya yang ada di Medan dan Aceh.
Tanwir mengatakan, penyediaan barang minyak kemasan satu harga adalah tanggungjawab produsen minyak goreng kemasan yang ada di Indonesia yang sudah melakukan penandatangan kontrak penjualan dengan Pengurus Aprindo.
Untuk Sumatera ada di Provinsi Sumut dan daerah lainnya.
Produsen minyak kemasan ini, melakukan kontrak pengadaan barang dengan sejumlah anggota Aprindo.
Pengurus Aprindo melaporkan jumlah kontrak pembelian minyak kemasan satu harga kepada Kemendag dan Kemendag yang akan membayar subsidi harga minyak goreng kemasan tersebut kepada produsen penyedia barang minyak goreng kemasan satu harga tersebut.(*)
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga di Minimarket Kosong, Temuan Disperindag Aceh Singkil