Berita Aceh Tamiang

Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Ilham Pangestu (kiri) saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat dan anggota DPRK Aceh Tamiang di kantornya, Selasa (26/1/2022).

Fadlon yang merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang mendukung sikap Helmi karena konflik di Tenggulun sudah sempat menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.

Miswanto menambahkan setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu.

Dia pun mendorong Pemerintah Aceh memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan.

"Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana," ujarnya.

Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain

Diketahui konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari warga Medan, Sumatera Utara.

Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.

Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. (*)

Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina

Berita Terkini