Dia berharap, dalam penerimaan guru PPPK tahun 2022, kekurangan guru produktif untuk SMK itu bisa terisi.
Dari 6.834 orang guru non-PNS, kata Muksalmina, 25 persen diantaranya sudah berusia 40 tahun di atas 40 persen dan yang berusia 30-40 sebanyak 75 persen.
“Guru non-PNS berusia 30-40 tahun menjadi modal dan produktiftivitas mengajarnya sangat tinggi.
Digaji dari APBN
Kepala Bidang GTK Disdik Aceh, Muksalmina menambahkan, dalam penerimaan guru PPPK kali ini, pusat mengizinkan mengisi dengan guru non-PNS lokal.
“Jika tak lulus, yang bersangkutan terus menjadi guru kontrak non-PNS sampai usia 60 tahun.
Pembuatan SK pengangkatan guru PPPK itu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset.
Gaji mereka dibayar dari sumber dana APBN.
Semakin banyak guru non-PNS yang lulus PPPK, maka beban biaya anggaran APBA akan menurun,” pungkas Muksalmina. (her)
Baca juga: JKK Berikan Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Bagi PNS dan Tenaga Kontrak
Baca juga: Tuntut Pengangkatan Guru Honor, SMUR Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Lhokseumawe