Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Korban memaksa tersangka untuk pulang.
Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.
Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh. (*)
Baca juga: Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19