Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) mengumumkan perubahan jabatan kepengurusan harian mereka dalam konferensi pers di kantor partai itu di Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (26/1/2022).
Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh Nomor w1-418.AH.11.07 Tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu.
Keputusan itu dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh berdasarkan permohonan pengesahan perubahan kepengurusan PNA melalui surat DPP PNA Nomor 586/DPP-PNA/XI/2021 tanggal 18 November 2021.
SK Kemenkumham itu secara implisit juga menegaskan, bahwa kepengurusan yang sah hanya kepengurusan DPP PNA yang dinakhodai oleh Irwandi Yusuf.
Berdasarkan surat itu, Kanwil Kemenkumham Aceh menetapkan struktur baru kepengurusan PNA tahun 2021 yang masih diketuai oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf.
Namun struktur ini mengalami perubahan dari SK yang ditetapkan pada tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor w1-365.AH.11.01 kala itu.
Baca juga: DPP PNA Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme, Umumkan Pengurus Baru di Bawah Komando Irwandi
Dalam SK terbaru, ada sejumlah nama dan wajah baru muncul dan ditetapkan jadi pengurus, serta ada beberapa nama lama dihapus.
Dua di antaranya adalah nama Samsul Bahri alias Tiyong yang dulunya menjabat Ketua Harian dan M Rizal Falevi Kirani.
Salah satu lainnya adalah M Nur Djuli yang mengundurkan diri karena faktor usia.
"Tiyong dan Falevi Kirani masih kader PNA, mereka kan anggota DPRA, tapi dalam kepengurusan saja yang tidak ada lagi," kata Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi.
Posisi Tiyong digantikan oleh Tgk H Syakya atau Abati Syakya. Orang terdekat Irwandi Yusuf ini, sejak 27 Desember 2021 lalu, telah menjabat sebagai Ketua Harian.
Kemudian M Rizal Falevi Kirani pada posisi Ketua II digantikan oleh Yazir Akramullah, mantan aktivis SMUR.
Baca juga: Permohonan Pengesahan PNA Versi KLB Ditolak, Tiyong Keberatan dan Surati Kemenkumham Aceh
Seperti diketahui, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, sebelumnya adalah pentolan PNA yang menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen, hampir dua tahun lalu.
Kongres yang menghasilkan Samsul Bahri sebagai Ketua Umum DPP PNA itu sempat menjadi polemik dan dualisme berkepanjangan 'partai orange' tersebut.
Lalu konflik internal PNA itu mulai mengerucut setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh belum lama ini mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA yang diajukan oleh ketua umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Samsul Bahri alias Tiyong.
Kanwil Kemenkumham Aceh menolak permohonan itu karena tak memenuhi syarat.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor W.1.AH.11. 03-877 tanggal 6 Desember 2021, yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman, SH, MH.
Dihapusnya nama Tiyong dan Falevi Kirani itu dari struktur DPP PNA tentu jadi tanda tanya.
Baca juga: Ketua DPW PNA Aceh Barat Daya Tuding Cut Rahman Bohong terkait tak Dilibatkan Kegiatan Partai
Apakah ini akan berdampak pada posisi mereka yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRA?
Konon lagi, gerakan KLB yang dinakhodai oleh Samsul Bahri telah ditolak oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, bebrepa waktu lalu.
Pertanyaan lainnya muncul, apakah DPP PNA akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya?
Pertanyaan ini muncul dari kalangan awak media dan diperbincangkan lumayan lama dalam konferensi pers, tadi pagi.
Ketua Harian DPP PNA dalam konferensi pers tersebut menjawab pertanyaan itu dengan tidak to do point, sehingga membuat awak media menanyakan berulang pertanyaan yang sama.
Akhirnya, pertanyaan ini dijawab oleh Ketua II, Yazir Akramullah.
Baca juga: DPW PNA Abdya Usulkan PAW T Cut Rahman dari DPRK, Sudah Dua Kali Diberi Surat Peringatan
Dia dengan tegas mengatakan, persoalan KLB di tubuh PNA beberapa waktu lalu adalah nuansa politis dan pembelajaran politik.
"Apa yang terjadi di PNA pembelajaran politik bagi kader," katanya.
Dia mengatakan, setelah SK Kemenkumham yang baru keluar, tidak ada dosa kader yang berkaitan dengan Kongres Luar Biasa atau KLB.
"Saya juga bagian dari KLB sebelumnya, Tgk Nurdin juga, Miswar Fuadi juga. Artinya tidak ada dosa KLB untuk kader PNA," tegasnya.
Ia juga menegaskan, tidak akan ada kader atau anggota DPRA yang di-PAW gara-gara KLB. Yang akan di-PAW, tukas Yazir, hanya kader yang tidak mau tunduk dan patuh pada konstitusi partai saat ini.
"Jika ke depan ada sanksi tegas terhadap kader, misal PAW, maka sanksi itu yang tidak mau patuh dengan konstitusi yang ada, yang tidak mau ikut dengan aturan sekarang," pungkasnya.(*)