BANDA ACEH - Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf memberi sinyal akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di DPRA, yang tidak mau tunduk dan patuh pada konstitusi partai.
Konflik internal yang terjadi selama ini dianggap telah selesai dengan telah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada 27 Desember 2021 lalu.
Demikian juga dengan dualisme kepengurusan, dianggap sudah tidak ada lagi di tubuh PNA.
Sinyal PAW dan penegasan tidak adanya dualisme di tubuh PNA itu disampaikan pengurus DPP PNA dalam konferensi pers dan coffee morning bersama awak media yang berlangsung di Kantor PNA, kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (26/1/2022).
Hadir antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi, Ketua Harian H Tgk Syakya, Ketua II Yazir Akramullah, Ketua IV Affan Ramli, Ketua VI Darwati A Gani, Ketua VIII Nurdin Ramli, Ketua X Asiah Usia, dan para petinggi PNA lainnya.
“Banyak di antara teman-teman masih bertanya seperti apa posisi PNA.
Kami ingin menjelaskan bahwa gesekan internal yang selama ini terjadi dan mencuat ke publik sudah tuntas,” kata Miswar.
Baca juga: DPP PNA Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme, Umumkan Pengurus Baru di Bawah Komando Irwandi
Baca juga: Ketua DPW PNA Aceh Barat Daya Tuding Cut Rahman Bohong terkait tak Dilibatkan Kegiatan Partai
Miswar menjelaskan, dalam SK Kemenkumham terbaru untuk DPP PNA, selain menyebutkan nama pengurus, juga menegaskan hal lain yang cukup penting bahwa Kantor DPP PNA berkedudukan tetap di Jalan T Iskandar Nomor 54 Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Selain di Lambhuk, tidak ada lagi kantor DPP PNA di Banda Aceh.
“Kantor DPP PNA hanya di sini.
Jadi bagi teman-teman yang ingin bertanya tentang PNA nanti, kapanpun, silakan datang kemari, tidak ke kantor yang lain,” pinta Miswar.
Sekjen PNA ini juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak sah menggunakan simbol partai maupun kantor atau sekretariat selain kantor yang sah di Lambhuk.
"Kami juga akan bertemu dengan Kapolda Aceh untuk audiensi dan akan melaporkan terkait penggunaan simbol yang tidak sah," ungkapnya.
Perubahan pengurus
Untuk diketahui, SK Menkumham Nomor: W1-418.AH.11.07 tahun 2021 yang diterbitkan 27 Desember 2021 lalu, dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh berdasarkan permohonan pengesahan perubahan kepengurusan PNA melalui surat DPP PNA Nomor 586/DPP-PNA/XI/2021 tanggal 18 November 2021.