Bahkan kepala KUA dan staf ketika melaksanakan tugas harus berkantor di rumah penduduk atau menumpang di sebuah pondok pesantren yang ada di Lampuyang.
Belum lagi akibat tidak adanya kantor KUA, kadangkala masyarakat harus menjumpai penghulu di Banda Aceh untuk menyerahkan administrasi pencatatan nikah.
Bailawi, Tokoh Lampuyang mengungkapkan, keberadaan kantor KUA menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat 17 gampong yang ada di Pulo Aceh.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Besar, Jamaluddin, SSos, MM menjelaskan, bahwa Pemkab telah menghibahkan tanah untuk Kemenag dalam Kompleks Kantor Camat Pulo Aceh untuk kebutuhan pembangunan kantor KUA.
Ia melanjutkan, berbagai sektor pembangunan terus dipacu, termasuk pelayanan di bidang keagamaan.
“Bahkan Pemkab Aceh Besar di masa pemerintahan Ir Mawardi Ali-Tgk Husaini A Wahab telah melakukan berbagai terobosan, termasuk menyediakan ambulans laut.
Lanjutnya, tahun 2022 ini dialokasikan anggaran melalui Dinas Syariat Islam untuk kegiatan isbat nikah yang diprioritaskan untuk masyarakat wilayah pesisir terutama Pulo Aceh.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan akad nikah secara resmi dan telah kehilangan buku nikah dapat melapor di Kantor KUA.(*)