Lalu, hal yang paling penting dipahami sepeda motor tak standar itu merupakan mesin pembunuh.
Persyaratan lainnya saat mengambil sepeda motor yang terjaring razia balap liar itu, lanjut Kapolresta harus melengkapi surat-surat kendaraannya serta melampirkan surat yang ditandatangani muspika tempat si anak berdomisi, mulai camat, kapolsek hingga danramil.
"Tanpa persyaratan itu sepeda motornya tetap ditilang. Hal ini bertujuan agar menjadi efek jera bagi si anak untuk berpikir panjang dan tidak mengulang kembali tindakan yang sama," tegas Kombes Joko Krisdiyanto.(*)
Baca juga: Cabuli Santri, Seorang Guru Pesantren di Bener Meriah Ditangkap Polisi
Baca juga: VIDEO - Viral Pengendara Avanza Acungkan Pistol ke Sopir Truk di Tol, Ternyata Pelaku Sekuriti