PPKM

Airlangga Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa dan Bali

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Koordinator PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali merespon cepat arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi level PPKM di semua Kabupaten/ Kota untuk wilayah di Luar Jawa Bali. 

Menko Airlangga bersama jajaran langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jum’at pagi (4/2/2022). Hasil dari rapat teknis ini, akan langsung dibahas bersama Kementerian / Lembaga terkait di tingkat teknis pada hari ini, yang kemudian akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) para Menteri / Pimpinan Lembaga terkait, serta mengundang Gubernur dan Bupati/ Walikota, yang diselenggarakan Sabtu (05/02/2022), untuk membahas Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 dan Penyesuaian Level PPKM untuk Luar Jawa Bali.

“Dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air karena varian Omicron beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan Fasilitas Kesehatan, dari jumlah Rumah Sakit, ketersediaan Obat-obatan, Tabung Oksigen, kebutuhan dan ketersediaan Fasilitas Isolasi Terpusat – jika dibutuhkan, dan juga kesiapan Tenaga Kesehatan di daerah,” ujar Menko Airlangga.

Berdasarkan data Komite PCPEN, data Kasus Aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 Provinsi yang Kasus Aktifnya mengalami kenaikan di atas 80%.  Ada 11 Provinsi di Luar Jawa Bali yang jumlah Kasus Aktifnya di atas 200 kasus, bahkan 4 Provinsi yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Utara, Papua dan Riau memiliki jumlah Kasus Aktif di atas 500 kasus.(*)

Baca juga: Sudah Tiga Ribu Lebih Anak Aceh Singkil Divaksin

Baca juga: Pelanggar Karantina Diancam Penjara dan Denda Hingga Rp 100 Juta

Berita Terkini