Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG Usi Campli Pidie Disidangkan, Keterangan Saksi Sangat Berbelit-berbelit

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBG di Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh saksi, bahwa jika saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK 

Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan

Sementara sidang selanjutnya akan digelar tanggal 9 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (naz)

Baca juga: Jaksa Usut Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie, Ini Hasil Audit Kata Kepala Inspektorat Pidie

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Mulai Disidangkan, JPU Bacakan Dakwaan 

Berita Terkini