Dalam sidang tersebut, Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh saksi, bahwa jika saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK
Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan
Sementara sidang selanjutnya akan digelar tanggal 9 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (naz)
Baca juga: Jaksa Usut Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie, Ini Hasil Audit Kata Kepala Inspektorat Pidie
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Mulai Disidangkan, JPU Bacakan Dakwaan