Berita Aceh Utara

Pengacara akan Ajukan Eksepsi untuk Pasutri di Aceh Utara Atas Dakwaan Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kami lihat perkara ini seharusnya ranahnya perdata bukan pidana. 

Kalaupun perkara ini dianggap pidana, harusnya tempat peradilannya bukan di Aceh, tapi di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara," timpal Faisal Qasim.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Tak Hanya Libatkan Olivia Nathania, Keponakan Nia Daniaty Juga Ikut Ditahan

Jaksa Penuntut Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan penipuan beras ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. (Dokumen Kejari Aceh Utara      )

Isi dakwaan

Seperti diberitakan sebelumnyha, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Utara mendakwa pasangan suami istri di Aceh Utara menipu pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, M Noer.

Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar. 

Terdakwa meminta beras kepada korban sebanyak 581.287,8 kg. 

Beras sebanyak itu dalam 19 kali pengangkutan menggunakan tronton dari Aceh Utara ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Januari - Februari 2021. 

Namun, setelah 14 hari memenuhi permintaan kedua terdakwa mengirim beras tersebut. Terdakwa tidak melunasi uang dengan total Rp 5,4 miliar lebih, dengan alasan Menteri Sosial sudah ditangkap. 

Kemudian M Noer melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021.

Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih dalam sidang perdana kasus tersebut secara online di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (3/2/2022). 

Baca juga: Kasus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Kajari Aceh Singkil: Pelakunya Masih Dilacak

Materi lainnya yang dibacakan jaksa terungkap, terdakwa tidak pernah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial terkait dengan Program PKH (Program Keluarga Harapan). 

Bahkan kata jaksa, Pihak Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sosial Deli Serdang sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mengenal terdakwa I dan tidak pernah bekerja sama. 

Sementara terdakwa sebelumnya meminta beras kepada korban karena akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan PKH melalui E-warung di Deli Serdang. 

Terdakwa Amelia mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya sebegai berikut. 

Assalaamualaikum bang Alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan Ngisi Pkh bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus”. 

Halaman
123

Berita Terkini