Berita Aceh Utara

Pengacara akan Ajukan Eksepsi untuk Pasutri di Aceh Utara Atas Dakwaan Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Menurut jaksa, pesan tersebut dikirim terdakwa kepada korban dengan maksud agar M Noer bersedia menyerahkan kembali beras dari kilang padi miliknya, Permata Tani dengan status hutang.

Alamat kilang padi itu di Jalan Medan - Banda Aceh Km 324, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

“Uang hasil penjualan beras milik saksi korban M Noer telah dinikmati terdakwa untuk kebutuhan hidup dan keperluan sehari-hari, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Erning. 

Perbuatan terdakwa kata jaksa, melanggar Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Usai mendengar materi dakwaan jaksa, hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari 2022.

Agenda sidang lanjutan nanti eksepsi atau tanggapan terdakwa atau pengacaranya atas dakwaan JPU. (*) 
 
 

 

Berita Terkini