Menurut jaksa, pesan tersebut dikirim terdakwa kepada korban dengan maksud agar M Noer bersedia menyerahkan kembali beras dari kilang padi miliknya, Permata Tani dengan status hutang.
Alamat kilang padi itu di Jalan Medan - Banda Aceh Km 324, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Uang hasil penjualan beras milik saksi korban M Noer telah dinikmati terdakwa untuk kebutuhan hidup dan keperluan sehari-hari, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Erning.
Perbuatan terdakwa kata jaksa, melanggar Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengar materi dakwaan jaksa, hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari 2022.
Agenda sidang lanjutan nanti eksepsi atau tanggapan terdakwa atau pengacaranya atas dakwaan JPU. (*)