SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polisi berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa (pemerkosaan) di Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (5/2/2022).
Karena berusaha melawan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan di betis kiri dan kanan.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Khairul Anwar alias Obol, warga Desa Batu Mbulan, Kecamatan Babussalam.
Obol terlibat kasus rudapaksa bersama lima pemuda lainnya terhadap seorang gadis ID (18), warga Kecamatan Badar, pada 29 Februari 2022 lalu.
Kejahatan itu dilakukan di sebuah pondok kawasan kebun jagung Desa Ngkeran Rumah Pasir, Lawe Alas.
Informasi dari Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim.
Baca juga: Polisi Sebar Foto Lima Pemuda Terkait Kasus Rudapaksa di Aceh Tenggara
Obol ditangkap saat sedang berbelanja di Indomaret dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa DPO (daftar pencarian orang) kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe.
“DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol tersebut telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan,” kata Kapolres.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal menemukan Obol sedang berada di sebuah Indomaret untuk berbelanja.
Saat itulah dilakukan penangkapan.
Namun karena pelaku memberikan perlawanan, polisi terpaksa melumpukan pelaku dengan menembak kedua betisnya, kiri dan kanan.
Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kini tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane untuk ditangani secara medis dan selanjutnya diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan lima pelaku lainnya hingga kini masih buron. Yaitu Sawaluddin (20), Fahrizi (20), dan Sopan (19) ketiganya warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas.
Selanjutnya, Iran (20) Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, dan Usman (25) warga Desa Setambul Jaya, Kecamatan Tanoh Alas.
“Para pelaku yang melarikan diri telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ucap Kapolres.
Rp 50.000/Orang
Dari keterangan Kapolres, terungkap pula modes operandi yang dilakukan pelaku. AKBP Bramanti menyebutkan, pada Sabtu (29/1/2022) ini hari sekitar pukul 00.30, Obol bersama lima orang lainnya sedang berada di Desa Deleng Kukusan untuk melihat sebuah acara pesta.
Tiba-tiba Sawaluddin alias Sawal menelpon Sopan. Sawal merupakan pacar korban.
“Obol mengaku tidak tahu isi percakapan itu. Lalu Sopan mengajak Obol, Alparizi Iran, dan Usman, ke sebuah pondok jagung yang berada di Desa Rumah Pasir,” ujar Kapolres.
Baca juga: Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Dipecat, Penghargaan Juga Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban
Mereka kemudian pergi ke lokasi dan melihat Sawal sedang berada di dalam pondok bersama korban ID. Tidak berapa lama, Sawal keluar dari pondok dan menemui temannya untuk meminta uang masing-masing Rp 50.000 per orang untuk memperkosa korban.
Dimulai dari Iran, disusul Sopan, Kahirul Anwar alias Obol, Fahrizi, dan terakhir Usman.
Usai melakukan aksi bejatnya, keenam tersangka dan korban duduk-duduk diteras pondok dari pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Setelah agak terang, baru mereka sepakat mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Sesuai kesepakatan, tersangka Iran yang mengantar korban ke rumahnyadi Kecamatan Badar dan para tersangka lain menunggu di jembatan Mbarung,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya para tersangka pulang ke rumahnya masing-masing.
Terpisah, Anggota Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam mengapresiasi upaya polisi yang telah menangkap satu dari enam pelaku pemerkosaan.
Ia meminta polisi agar menangkap seluruh pelaku. "Pelaku pemerkosaan terhadap korban ID harus ditangkap dan dihukum berat sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pinta Nazaruddin.(as)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca juga: Mengenal Risiko Kanker Prostat, Begini Cara Ampuh untuk Mencegahnya Sejak Dini
Baca juga: Truk Masuk Jurang di Lintasan Pining-Blangkejeren, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Baca juga: VIDEO - Melawan Saat Ditangkap Sat Reskrim Polres Agara, Tersangka Pemerkosaan Ditembak