Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Dipecat, Penghargaan Juga Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban
Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
SERAMBINEWS.COM - Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.
Ia resmi berstatus warga sipil setelah dilakukan pencopotan seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bripka IS Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap Usai Nyanyian Bandar Narkoba
Bripka BT Dipecat

Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
Bripka BT Minta Maaf
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.
"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.