Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.
Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
• VIDEO - Kapolres Pijay Perintahkan Semua Perwira Wajib Vaksin Booster Covid-19
Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.
Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid19.
Safrizal turut menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko ditingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT.
• Tim Mahasiswa Unimal Lolos Tahap Eliminasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu
Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khsusnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid.
Di akhir keterangannya, Safrizal ZA menegaskan kembali bahwa adanya Varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, dan harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan.(*)