Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.
Pria tanggung itu diamankan setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap salah seorang remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha, Rabu (9/2/2022)
Ia menyampaikan, jika RM (17), warga salah satu desa di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya itu telah diamankan pihaknya.
"Benar, kita sudah mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun dalam kasus dugaan pencabulan," tandasnya.
"Untuk pelaku masih berstatus anak di bawah umur juga, pelaku dan korban sendiri diketahui menjalin hubungan asmara," tambah Kasat Reskrim.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Lima Tahun di Nagan Raya Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Sudah 4 Bulan Buron
Lutfi menyebutkan, kejadian dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (7/2/2022).
Kejadian itu, lanjutnya, terjadi di rumah orang tua terduga pelaku di salah satu desa kawasan Kecamatan Sampoiniet.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Pelaku kita sangkakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tukasnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, jika pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas terkait penanganan kasus tersebut.
Di mana, pelaku saat ini masih berstatus di bawah umur.
"Kita sudah surati Bapas untuk penanganan kasus ini, apakah dilanjutkan oleh Polres dengan dia tetap ditahan di Mapolres atau seperti apa," cetusnya.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas
"Karena inikan pelaku masih di bawah umur, nanti jangan salah kita juga terkait penanganannya," tutup Lutfi.(*)