IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap M (30) mantan keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 sebesar Rp 536 juta.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022) mengatakan, tersangka ditangkap di Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menurut keterangan saksi, tersangka juga selama ini tidak ada di rumahnya karena melarikan diri.
"Hingga akhirnya penyidik memperoleh informasi pada Jumat 7 Januari 2022 yang bersangkutan berada di Aceh Utara.
Selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka.
Kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.
Bayar Utang Kasat Reskrim menyebutkan, motif tersangka melakukan tindak pidana korupsi yaitu untuk membayar utang kepada pihak lain.
Baca juga: Mantan Keuchik Divonis Tujuh Tahun, Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Baca juga: Diduga Salah Kelola Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Keuchik Ditahan Kejari Pidie
"Tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain, sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi," ungkapnya.
Dugaan korupsi itu, ungkap Kasat Reskrim, dilakukan tersangka bermula pada tahun 2018.
Saat itu, Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sebesar Rp 847.497.249,87,-.
Dari hasil pendapatan tersebut telah dibelanjakan berdasarkan laporan realisasi sebesar Rp 271.203.000, sehingga sampai dengan akhir tahun 2018 terdapat sisa dana yang belum dicairkan pada rekening kas gampong sebesar Rp 536.647.700.
Akan tetapi, pada Februari tahun 2019, tersangka selaku Keuchik Matang Jrok secara melawan hukum menggunakan rencana penggunaan dana (RPD) Tahap IV beserta satu lembar kwitansi penarikan Bank Aceh yang telah dibuat sedemikian rupa dengan cara memalsukan tanda tangan Sekdes, Bendahara dan Camat Madat.
Hal ini agar dapat melakukan pencairan dana di Bank Aceh Capem Julok.
Selanjutnya tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523.107.700 dari rekening gampong.
"Kemudian, ia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 523.107.700.
Hal ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur," ungkap AKP Miftahuda.
Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (c49)
Baca juga: Mantan Keuchik Divonis Lima Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta