Berita Aceh Jaya

Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

Penulis: Riski Bintang
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Pria tanggung itu diamankan setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap salah seorang remaja perempuan yang berusia 16 tahun.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Lutfi Arinugraha, Kamis (10/2/2022).

Ia menyampaikan, jika RM (17), warga salah satu desa di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya itu telah diamankan pihaknya.

Lutfi menjelaskan, jika kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan sore.

Kemudian, korban bertemu dengan terduga pelaku di kawasan Taman Memorial Tsunami Aceh Jaya.

Baca juga: Cabuli Pacar Berusia 16 Tahun, Remaja Aceh Jaya Ditangkap Polisi

"Saat bertemu terduga pelaku, korban bersama dengan rekannya, di mana kemudian terduga pelaku mengajak korban dan temannya ke pantai di kawasan Panga," jelasnya.

Ia menambahkan, usai jalan-jalan di kawasan pantai tersebut, korban kembali pulang dan tiba di kawasan Calang pada pukul 19.30 WIB.

Namun, korban kembali dihampiri oleh terduga pelaku, di mana pelaku mengaku dihubungi oleh orang tua dari teman korban untuk menemui ayahnya di Kecamatan Teunom.

"Setelah dikasih tahu pelaku, kemudian korban dan temannya langsung menuju rumah ayah kandungnya di Teunom,” terang Kasat Reskrim.

“Namun baru sampai di Desa Keude Krueng Sabee, teman korban berubah pikiran dan tidak jadi menemui ayahnya," tambahnya.

"Setelah itu mereka bertemu lagi dengan terduga pelaku, dimana terduga pelaku bertanya kepada korban dan temannya akan di tidur dimana malam ini,” ujar dia.

Baca juga: VIDEO Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Aceh Jaya Diciduk Polisi

“Kemudian dijawab oleh teman korban jika mereka mau pergi dari rumah dan tidak mau pulang, karena capek ingin bebas," ungkapnya.

Usai mendapat jawaban itu, terduga pelaku kemudian bertukaran motor, di mana pelaku memboncengi korban dan teman korban diboncengi teman pelaku dengan tujuan ke rumah ibu kandung terduga pelaku di Kecamatan Sampoiniet.

Saat tiba di rumah ibunya, terduga pelaku kemudian menyampaikan jika dirinya bersama dengan korban dan temannya akan bermalam di rumah itu.

"Saat minta izin itu, ibu pelaku duduk di ruang tamu, kemudian ibunya masuk kamar untuk tidur, sedangkan pelaku, korban, dan temannya tidur di ruang tamu," tuturnya.

Iptu Lutfi melanjutkan, jika berdasarkan keterangan dari korban pada pukul 01.00 dini hari WIB, terduga pelaku mengajak korban berpindah tempat tidur dari ruang tamu ke kamar pelaku.

"Sesuai pengakuan, disitulah terjadi tindak pencabulan, dan menurut korban dirinya sempat menolak ajakan itu, namun kekuatan terduga pelaku lebih kuat dari pada dirinya," tandasnya.

Untuk saat ini, terduga pelaku sendiri masih diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan.

Pihak Polres Aceh Jaya juga sudah menyurati Bapas terkait penanganan penahan dan kasus yang di mana terduga pelaku masih di bawah umur.(*)

Berita Terkini