SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara dilaporkan kekasihnya sendiri ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi berinisial Bripda LI tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, AR.
Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa saat ini kasus tengah diproses oleh Polda Sultra.
“Itu masalah pribadi mereka dengan pacarnya. Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” ujar AKBP Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dari laporan AR, aksi penganiayaan terjadi di Kota Kendari, Sabtu (23/8/2025).
Saat itu, korban memergoki pelaku tengah membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.
Hal tersebut pun membuat keduanya cekcok hingga berakhir penganiayaan.
Rico menuturkan, korban mengaku dipukul di bagian mata, bibir, punggung, hingga tangan.
Baca juga: Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB
Tak cuma Sekali Dianiaya
Ternyata, pelaku tak cuma sekali menganiaya AR.
Hal tersebut disampaikan oleh A, kakak korban.
Selama ini, pihak korban merahasiakan aksi penganiayaan tersebut karena adanya ancaman.
"Ternyata setelah pengakuan dari adik saya dia sudah sering dipukuli, sudah puluhan kali dia dipukuli. Cuma dia tutupi karena diancam," ujar A saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (25/8/2025) malam, melalui telepon WhatsApp.
Aksi dugaan penganiayaan terakhir terjadi di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari.
Saat itu, A mengatakan bahwa adiknya memergoki LI masih berkomunikasi dengan wanita lain hingga memicu pertengkaran hingga terjadi penganiayaan saat terjadi di rumah pelaku, Sabtu (23/8/2025)