Pajak Rokok

Penerimaan Pajak Rokok Aceh 2021 Capai Rp 365 Miliar, Lampaui Target 106 Persen 

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja di pabrik rokok.

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari mengatakan, realisasi penerimaan pajak rokok Aceh pada tahun anggaran 2021 mencapai  Rp 365, 507 miliar, atau melampui target sebesar 106 persen.

Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak bahan bakar kenderaan bermotor terlampui sebesar 109 persen.

“Untuk tahun 2022 ini, target pajak rokok kita rencanakan mencapai Rp 391,508 miliar dan pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp 335,016  miliar, ” kata Azhari kepada Serambi, Kamis (10/2/2022) di Banda Aceh.

Azhari mengatakan, pada tahun 2021 lalu, target penerimaan pajak rokok direncanakan senilai Rp 343,402 miliar, lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak rokok tahun 2020 lalu senilai Rp 381,367 miliar.

Kronologi Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Tak Berkutik Disergap di Tempat Biliar

Kenapa target penerimaan pajak rokok tahun lalu, dibuat lebih rendah dari tahun sebelumnya, ungkap Azhari, alasan pada tahun 2021 lalu, kasus pandemi covid 19 di daerah ini, masih tinggi dan pada saat itu juga pemerintah pusat menetapkan Aceh diberlakukan PPKM level III, dimana kegiatan usaha masyarakat dibatasi boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, di atas jam itu, tidak boleh ada kegiatan lagi, termasuk warung kopi.

Kalau kegiatan usaha masyarakat di batasi sampai pukul 22.00 WIB, jumlah orang dan lama orang duduk di cafe dan warung kopi, jadi terbatas, kondisi ini akan mempengaruhi omzet penjualan rorok.

"Kios-kios rokok yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar, yang kita survei dan minta penjelasannya, bagaimana dampak penerapan PPKM level III terhadap omzet penjulan rokok, pedagang ecer rokok menyatakan, omset penjulan rokok turun hampir 100 persen, dari sebelum ada pandemi covid 19," ujarnya.

Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK

Penurunan omzet penjualan rokok itu, sudah dimulai pada akhir tahun 2020 lalu, dan berlangsung sampai pada bulan Agustus 2021.

Pada bulan September 2021, kasus covid 19, di Aceh mulai melandai dan menurun, pemerintah menurunkan PPKM untuk Aceh dari level III menjadi level II dan I.

Mulai bulan September – Desember 2021, omset penjualan rokok, menurut para pedagang kios rokok, sudah kembali melonjak.

Pada tahun baru 2022, penjualan rokok, mulai memasuki kondisi normal dan mereka mengharapkan, kondisi yang ada sekarang ini, hendaknya tidak berubah lagi, menjadi PPKM level III, dampak dari meningkatkan kasus covid 19 varian baru di Aceh.

Penurunan kasus covid 19 sejak September 2021 sampai Desember 2021, berdampak positif terhdap penerimaam pajak bahan bakar kenderaan bermotor untuk Aceh.

Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi

Realisasinya juga terlampui sebesar 109 persen, atau mencpai Rp 349,120 miliar, di atas targetnya Rp 318,285 miliar.

Kenapa penerimaan realisasi pajak bahan bakar kenderaan bermotor kita pada tahun 2021 lalu terlampui, Azhari mengungkapkan, faktor pendukungnya sama seperti realisasi penerimaan pajak rokok, karena pada bulan September 2021 lalu, kasus covid 19 di Aceh telah melandai dan turun, kemudian pemerintah pusat menurunkan status PPKM Aceh dari level III ke level II dan I.

Kondisi itu membuat aktivitas transportasi mobil pribadi, penumpang umum dan barang, antar daerah dan luar Aceh, melonjak di atas 100 persen, sehingga penjualan bahan bakar di kenderaan bermotor di seluruh SBPU di daerah ikut melonjak.

Informasi itu, kata Azhari yang didampingi Kabid Penerimaan, Saumi Elfiza, di ketahui dari penjelasan pihak pihak SPBU dan pertamina di media cetak maupun on line, mulai bulan September sampai akhir Desember 2021, permintaan bahan bakar non subsidi dan subsidi seperti solar naik.

Kondisi itu bisa dilihat dari banyaknya truk barang dan mobil penumpang, yang harus ngantri untuk mendapatkan solar subsidi di sejumlah SPBU di Aceh.

Saumi mengatakan, saat itu tidak hanya bahan bakar minyak jenis solar saja yang melonjak. Menurut penjelasan pihak SPBU, bahan bakar jenis lainnya, seperti pertalite, pertamax dan partadek, permintaan juga naik, karena aktivitas mobil penumpang, barang dan pribadi, sejak bulan September sampai akhir Desember 2021, meningkat sangat tinggi.

Jadi, kata Saumi, terlampuinya penerimaan pajak bahan bakar dan pajak rokok pada tahun 2021 lalu, faktor penyebab utamanya karena pengaruh menurunnya kasus covid 19 di Aceh dan secara nasional, sehingga status pandemi covid 19 di daerah diturunkan dari level III ke level II dan I.

Setelah pemerintah menurunkan status masa pandemi covid 19 itu, kata Saumi, berbagaia jenis kegiatan usaha mulai bangkit kembali dari kelesuannya.

Kalau, dia berdagang dan berjualan makanan, kegiatan dagangnya sudah banyak yang membeli, begitu juga kalau dia buka warung kopi dan cafe jumlah pengunjungnya sudah ramai kembali. Aktivitas jasa pengiriman barang juga melonjak, baik barang pembelian on line, maupun barang kebutuhan pokok dan berbagaia jenis barang lainnya.

Lokasi tempat-tempat wisata dan panatai, sejak bulan September – akhir Desember 2021 lalu, ungkap Saumi, sudah banyak dikunjungi orang. Misalnya tempat pemandian diu Kuta Makaka dan Taman Rusa, Pantai Lampuuk, Lhoknga, Riting, Ulee Lhue.  

“Mengingkatnya frekuensi perjalanan barang dan orang, mendorong permintaan bahan bakara kenderaan bermotor jadi melonjak. Kondisi itu membuat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kita di Aceh terlampui capai sebesar 109 persen dan untuk tahun 2022 ini, target penerimaannya kita rencanakan senilai Rp 335,016 miliar,” ujarnya.

Pajak rokok dan bahan bakar kenderaan bermotor yang kita terima, kata Saumi, dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pembangunan infrastur di daerah. Seperti jalan dan jembatan .

“Semakin besar penerimaan pajak rokok yang kita terima, semakin besar pula alokasi anggaran untuk peningktan pelayanan kesehatan masyarakat yang kita lakukan. Begitu juga untuk penerimaan pajak bahan bakar kenderaan bermotor, dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan jalan dan jembatan antar daerah,”ujar Saumi.(*) 

Berita Terkini