Berita Subulussalam

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Khalidin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH.

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam akan segera memasuki tahapan persidangan.

Hal itu menyusul dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam beberapa hari lalu.

Informasi pelimpahan kasus dugaan korupsi dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam disampaikan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Plt Kasie Intel Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (11/2/2022).

Dalam siaran pers Kejari Subulussalam Nomot PR-10/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 tersebut disebutkan jika kasus dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.

Perkara ini ditangani Idham Kholid Daulay, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan Surat Pelimpahan Nomor Print-56/L.1.32/Ft.1/02/2022.

Turut dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggran Pendapatan Dana Belanja Desa (Apbdes) Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

Adapun dana yang diselewengkan bersumber dari dana APBN dan APBK  tahun 2018 sampai tahun 2020. “Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal,” terang Abdi Fikri

Dikatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan tindaklanjut dari tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam Rabu 24 Januari lalu.

Dalam kasus ini MS akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan kerugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp723.726.767,00.

Sebagaimana diberitakan, Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.

Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam. Pria berusia (47) tahun itu ditahan penyidik unit Tipikor Polres Subulussalam sejak 26 November 2021.

Halaman
12

Berita Terkini