Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV pada September 2020 lalu.
Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan Buya Yahya dalam video tersebut adalah makruh, menurut sebagian ulama.
"Adapun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari video berjudul Hukum Sholat Sambil Menutup Mata - Buya Yahya Menjawab.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum memejamkan mata saat shalat.
Bahkan, lanjut Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan kakbah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.
Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah kakbah.
Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Tips Agar Shalat Lebih Khusyuk dan Terasa Nikmat dengan Rutin Lakukan Hal Ini
Baca juga: Sudah Shalat di Pesawat, Apa Harus Qadha Lagi Shalat Fardhu Usai Turun? Ini Kata Buya Yahya
Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.
"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," kata Buya Yahya.
"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.
Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.
Makna khusyuk saat shalat
Buya Yahya juga memaparkan makna sebenarnya dari khusyuk.
Khusyuk, kata Buya Yahya, sebenarnya tidak ada kaitan atau hubungannya dengan mata.
Selama ini, banyak orang yang menyangka khusyuk saat mengerjakan shalat yaitu kondisi hatinya benar-benar tenang.