JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
Kartu keluarga.
(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca juga: Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub, Kai Havertz Jadi Pahlawan dan Ikuti Jejak Lionel Messi

Baca juga: Begini Tips Mencari Jodoh bagi yang Belum Menikah: Jangan Cari yang Sempurna

Baca juga: Ketum NU: PDIP bukan Sekedar Partner, Megawati Merasa Bersyukur

Kompas.com: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Berita Terkini