Hasil temuan di lapangan, kata Tanwier, harga minyak goreng yang dijual belum mengikuti sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, yaitu Rp 11.500/liter per 1 Februari 2022.
Rinciannya, HET yang ditetapkan Pemerintah, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Dalam hal ini, dikatakan Tanwier dibentuklah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Aceh yang baru saja dibentuk beberapa hari ini.
Pasalnya dalam pelaksanaan kebijakan program minyak goreng kemasan satu harga itu, Kementerian Perdagangan, menyerahkan pelaksanaan operasional di lapangannya kepada Aprindo Pusat.
Maka dengan adanya Aprindo Aceh diharapkan bisa mendapatkan kuota minyak goreng subsidi satu harga Rp 14.000/liter/bungkus/orang dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, DPRK Banda Aceh Sidak Tempat Distributor dan Pusat Perbelanjaan
“Harapan paling besar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Aceh pada bulan puasa nanti harga minyak sudah normal,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan Aceh merupakan salah satu penghasil CPO, provinsi ini mempunyai 60.000 hektare lahan sawit.
Namun yang disayangkan, Aceh memang memiliki produksi sawit yang tinggi, CPO-nya juga lumayan.
“Tapi sayangnya kita tidak punya pabrik minyak goreng.
Pemerintah sudah menyiapkan beberapa lahan industri dan diberi kesempatan untuk pengusaha-pengusaha lokal atau dari luar untuk berinvestasi pabrik minyak goreng di Aceh,” demikian Mohd Tanwier. (*)