Minyak Goreng

Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Harus Dilakukan Lintas Intansi

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pedagang sembako yang juga menjual minyak goreng di Pasar Simpang Peut, Nagan Raya.

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi II DPRA Irpannusir menyatakan, kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan kelapa sawit yang terjadi di Aceh dalam dua minggu terakhir ini, imbas dari kebijakan minyak goreng kemasan satu harga dari Kemendag Rp 14.000/liter/bungkus/orang.

“Karena penanganan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga tidak dilakukan dari hulu sampai hilirnya dan lintas intansi, membuat kebijakan itu berjalan pincang, “ kata Irpannusir kepada Serambinews.com, Senin (14/2/2022) ketika dimintai penjelasannya terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Aceh dalam dua pekan terakhir ini.

Irpanusir mengatakan, kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang dikeluarkan Kemendag pada bulan lalu tersebut, sebelum dijalankan, seharusnya dikoordinasikan dan dipersiapkan lebih dulu dengan pihak produsen minyak kemasan dan curah, dari hulu sampai hilirnya.

Kesiapan produsen minyak goreng kemasan dan curah yang ada di daerah, seharusnya dimintai lebih dulu, terutama persedian stok dan cara menyalurkan minyak goreng bersubsidi dari produsen kepada penyalur, pedagngan grosir dan ecer, agar perjalanannya tidak pincang seperti yang terjadi sekarang ini.

VIDEO Hendak Berlibur ke Takengon, Mobil Livina Terbakar saat Menanjak di Jalan KKA Bener Meriah

Untuk pelaksanaan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga tersebut, kata Irpannusir, Kemendag menyerahkannya kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara Kepengurusan Aprindo di Aceh, setelah Supermarket Pante Pirak, milik Abubakar tidak ada lagi, tidak ada yang melanjutkan.

Masalah kedua, lanjut Irpannusir, konsumen minyak goreng itu tidak hanya ibu rumah tangga, yang butuh minyak goreng satu minggu, hanya 2 liter, tapi paling banyak adalah UMKM, yang bergerak dalam usaha gorengan.

Antara lain pedagang goreng pisang, pedagang tahu goreng, kentang goreng dan lainnya.

Pedagangan gorengan, butuh minyak minimal per hari sekitar 10 – 20 Kg. Jumlah pedagang gorengan di Aceh mencapai ratusan ribu orang.

VIDEO Kuliner Unik Kelapa Muda Bakar yang Kaya Akan Manfaatnya

Tumpuan dan harapan suplai minyak goreng para pedagangan gorengan itu, kata Irpannusir, adalah dari penyalur dan pedagang minyak goreng curah.

Kalau penyalur minyak goreng curah di Pasar Lambaro dan Kampung Baru serta Pasar Ketapang, tidak memasukkan minyak goreng curahnya, dapat dipastikan, minyak goreng curah akan langka di pasar dan pedagngan gorengan, bakal banyak yang stop berdagang gorengan, karena bahan baku minyak gorengnya tidak tersedia di penyalur minyak goreng.

Para penyalur minyak goreng di Pasar Lambaro, Pasar Kampung Baru dan Pasar Ketapang, yang dimintai penjelasannya kenapa tidak memasok minyak goreng curah lagi sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan program minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus/orang, mereka menyatakan, pertama sudah kalah bersaing dengan harga minyak kemasan satu harga.

Kedua, kalau mereka memasukkan minyak goreng curah, sementara pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng curah harus dijual dengan harga Rp 11.500/liter, sudah pasti harga tebus dan harga jualnya tidak ketemu, alias rugi.

Harga tebus minyak goreng curah di pabriknya di Medan saat ini sekitar Rp 12.300/Kg, ditambah ongkos angkut Rp 500/Kg, menjadi Rp 12.800/Kg, dan kentungan Rp 500/Kg, harga pokok pengambilan minyak goreng, totalnya menjadi Rp 13.200/Kg, sementra kita diminta harus menjual minyak goreng curah Rp 11.500/liter kepada konsumen dan pelanggan.

Solar Langka, Truk Antre di SPBU Lueng Bata Banda Aceh Hingga Macet 

Hal itu tidak mungkin, kata para pedagang minyak goreng, kata Irpannusir, makanya mereka menunggu kebijakan lain dari Pemerintah, untuk bisa kembali memasok dan menjual minyak goreng curah ke Aceh.

Saran DPRA kepada Tim Satgas Pangan, Disperindag, Dinas Pangan dan Distanbun serta Biro Ekonomi Aceh, kata Irpannusir, eksekutif dan legislatif harus duduk membahas masalah kelangkaan minyak goreng akibat imbas dari kebijakan pemerintah yang belum menyeluruh, membuat distribusi minyak goreng kepada UMKM dan pedagang gorengan jadi pincang atau stagnan.

Satgas Pangan Aceh, kata Irpannusir, bersama Diperindag perlu mengundang para penyalur minyak goreng curah kelapa sawit untuk duduk satu meja untuk mencaro solusi kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan di Aceh.

Pada saat pertemuan, kata Irpannusir, minta saran dari pengusaha penyalur minyak goreng curah dan kemasan, apa aksi dan strategi yang perlu dilakukan bersama-sama, agar penyaluran minyak goreng curah dan kemasan di Aceh berjalan lancar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jangan seperti yang sekarang ini, harga minyak kemasan ditetapkan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus dan hanya bisa dibeli di Supermarket Suzuya dan Indomaret, sementra di toko kelontong umum, di pasar dan supermerket lokal, tidak ada yang menjual minyak kemasan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.

Setelah mendengar saran dan usul dari pengusaha penyalur minyak goreng curah dan kemasan, terkait strategis yang harus dijalankan untuk penyediaan stok minyak goreng curah dan kemasan, dalam jumlah yang cukup, baru Tim Satgas Pangan merumuskan untuk menyikapi dan menindak lanjutinya.

"Sejauh tidak ada pertemuan dan sikap yang solutif, maka kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan di Aceh, akan terus berlanjut,”ujar Irpannusir.

Seorang pedagang grosir minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Aldy Safrullah mengatakan, penyalur minyak goreng curah belum memasukkan barang minyak gorengnya ke Pasar Induk Lambaro, karena harga tebus dengan harga jual belum cocok dan masih rugi besar.

Tapi, jika ada pihak yang bisa menjamin, kalau pedagngan minyak goreng menjual harga minyak goreng sedikit lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah, karena harga tebusnya sudah berda di atasa pemerintah, kami siap memasoknya.

“Atau sebaliknya selisih harga tebus dan transportasi ditambah keuntungan sedikit pedagangan minyak goreng dengan harga jualnya, Disperindag Aceh bisa merembes selisih harga tebus, dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah Rp 11.500/liter, mungkin penyalur minyak goreng di Pasar Induk Lambaro dan pasar lainnya, mau memasok minyak goreng ke Pasar Induk Lambaro kembali, sehingga stok minyak goreng kembali tercukupi di semua pasar,” ujar Aldy.(*)

Berita Terkini