Berikut jenis-jenis layanan kesehatan atau manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari laman resminya.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama, manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), berupa:
- penyuluhan kesehatan perorangan
- imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), mencakup:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
- pendaftaran dan administrasi
- akomodasi rawat inap
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syaratnya
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- rehabilitasi medis pelayanan darah.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
- perawatan inap non intensif
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Informasi lebih rinci mengenai manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa disimak di laman berikut. (Serambinews.com/Yeni Hardika)