Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syaratnya
eserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara atau prosedur mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh tenaga kerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Namun ada sejumlah sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.
Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %.
Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.
Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10% saldo JHT-nya.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang
Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.
Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.
Besaran Pajak Progresif
Peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini akan dikenakan ketika peserta melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya, setelah 2 tahun pencairan awal.
Jika peserta melakukan klaim penuh tabungan akhir JHT sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif.
Tetapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.
Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.