Berita Aceh Tenggara

Kakek di Agara Rudapaksa Cucu di Sebuah Villa

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH

KUTACANE - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Seorang kakek tega merudapaksa (memperkosa) cucunya sendiri.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) di sebuah vila di Kecamatan Ketambe, tak jauh dari perbatasan Agara dan Gayo Lues (Galus).

Sedangkan laporan keluarga korban ke kepolisian dilakukan pada 5 Februari 2022 dengan nomor: LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 50 tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim menyebutkan, korban sebut saja Mawar (17) merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah.

Sedangkan kakeknya L (55), merupakan warga asal Tanah Karo, Sumatera Utara.

L merupakan adik kandung dari nenek korban.

“Pemerkosaan dilakukan tersangka pada tanggal 30 Januari tahun 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu vila di Kecamatan Ketambe,” kata Suparwanto.

Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, Suparwanto menjelaskan, pada hari itu sekitar 06.00 WIB pelaku menelpon korban mengajaknya ke Kecamatan Mardinding, Tanah Karo, yang jarangnya puluhan kilometer dari Aceh Tenggara.

Pelaku mengajak cucunya dengan alasan untuk menemani istrinya, karena dia akan ke Medan selama dua hari.

Baca juga: Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya

Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati, HW Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

“Kepada korban, tersangka berjanji akan memberikan uang jajan jika bersedia menemani istrinya,” ujar Suparwanto.

Korban lalu meminta izin neneknya dan sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh kakeknya dengan menggunakan sepeda motor.

Di perjalana, tersangka membelokkan kendaraanya ke arah Ketambe Gayo Lues dan bukan ke arah Mardinding, Tanah Karo.

Korban sempat bertanya, namun tersangka diam aja.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH (enam dari kiri), Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH (lima dari kiri), tersangka pemerkosaan Khairul Anwar alias Obol berfoto bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara di Mapolres Aceh Tenggara, Sabtu (5/2/2022) malam. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Setiba di salah satu villa di Ketambe sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka langsung memasukkan sepeda motornya.

Halaman
12

Berita Terkini