Winardy juga memastikan, bahwa dengan dikembalikannya uang beasiswa itu, para mahasiswa akan terbebas dari jeratan hukum.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa
"Iya, dengan mengembalikan keuangan negara tersebut maka unsur kerugian negara terhadap mahasiswa tidak terpenuhi.
Makanya, kasus terhadap mereka tak bisa kita proses karena unsur tersebut tidak terpenuhi," demikian Kabid Humas Polda Aceh. (dan)
Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh
Baca juga: Kapolda: Aceh Tetap Aman dan Damai, Kasus Korupsi Beasiswa Disupervisi KPK dan Bareskrim