Sementara Taufik, nelayan Kuta Geulumpang menyampaikan, nelayan tradisional di kawasan Samudera saat ini diancam oleh pemilik pukat trawl. Sedangkan pukat trawl tersebut dilarang dalam aturan.
“Di mana hukum ? Di mana aparat penegak hukum ? Padahal Polair dan Lanal memiliki kewenangan untuk menangkapnya,” tukas Taufik.
Taufik menegaskan, jika aturan larangan trawl tidak ditegakkan, nelayan Samudera akan melawan pukat trawl.
Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh
“Jika aturan nyou hana neutegakkan, kamou tetap meumuprang dengan pukat trawl (jika aturan tidak ditegakkan, kami akan memerangi sendiri pukat trawl),” tegas Taufik yang disambut suara teriakan warga lainnya.(*)