"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp Rp 818 juta.
(tribuncirebon.com/ kompas.com/ Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi
Baca juga: Video Asusila Lansia Disebar Bocah SD, Polisi Sebut Tak Disengaja
Baca juga: Berikut Rincian Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Minggu, 20 Februari 2022