Selebriti

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Beberkan Alasannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

SERAMBINEWS.COM - Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.

Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.

"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."

"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

 
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

Halaman
123

Berita Terkini