Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, Roy Suryo melaporkan Yaqut atas ucapan kontroversialnya soal pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.

Dalam laporannya, Roy Suryo menjerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama.

Baca juga: Heboh Menag Soal Analogi Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Muhammadiyah Karanganyar Sarankan Tabayyun 

Baca juga: Menag Yaqut Bela KSAD Dudung soal Polemik Tuhan Bukan Orang Arab, Sebut Tak Ada yang Salah

Dilansir dari Tribunnews, Roy Suryo mengaku kecewa karena tidak berhasil membawa tanda bukti lapor.

"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral. Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/2/2022).

Alasan polisi menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.

"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," ungkap Roy Suryo.

Meski begitu, Roy Suryo berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.

  
"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," tambahnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal pengaturan suara TOA Masjid agar pengeras suara itu digunakan secara teratur.

Namun, dalam sebuah acara di Pekanbaru Yaqut mengatakan bila suara azan dari masjid mesti diatur agar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya

Baca juga: Masalah Toa Meriah Lagi

Klarifikasi Kemenag

Pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong sontak menghebohkan masyarakat.

Terkait pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar langsung memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan, Yaqut sama sekali tak membandingkan suara azaqn dengan suara anjing.

Menurutnya, pemberitaan yang mengatakan Menang membandingkan dua hal tersebut sangatlah tidak tepat.

Ia menjelaskan, Menag bukan membandingkan tapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib.

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/2/2022), Thobib menyebut, saat ditanya soal surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Menag menjelaskan, hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Kemudian Menag memberikan contoh sederhana, sehingga mengeluarkan pernyataan menggunakan kata misal.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Hal itu dilakukan sebagai contoh bahwa suara yang terlalu keras dan muncul bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."

Pihaknya menegaskan, tak ada larangan bagi masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan.

Hanya mengatur volumenya tak lebih dari 100 desibel.

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya. (*)

Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx

Baca juga: 13 Wanita Pekerja Salon Diamankan Satpol PP, Diduga Layani Praktik Pijat Plus-plus

Baca juga: UPDATE Serangan Militer Rusia, 40 Warga Ukraina Meninggal, Korban Diprediksi Terus Bertambah

Berita Terkini