Berita Aceh Selatan

MPU Aceh Selatan Sesalkan Pernyataan Menteri Agama yang Bandingkan Azan dengan Suara Anjing

Penulis: Taufik Zass
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Fatwa MPU Aceh Selatan, Tgk Muhibbuttibri

Ketua Komisi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Muhibbuttibri, mengatakan pernyataan Menteri Agama itu telah menyinggung perasaan umat Islam. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musalla dengan suara anjing menggonggong mendapat kecaman dari kalangan ulama dan masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Muhibbuttibri, mengatakan pernyataan Menteri Agama itu telah menyinggung perasaan umat Islam. 

Seperti diketahui, viral di media sosial video wawancara dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berdurasi 01,01 menit yang membandingkan azan dengan suara anjing. 

“Ironi, saat sedang terjadi pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang dialami oleh kelompok muslim di India, seharusnya kita bisa membantu dan memberikan sikap solidaritas sesama muslim.

Namun sikap kontroversi dan pembatasan dalam ibadah ummat terjadi dalam negeri sendiri,” ungkap Tgk Muhibbuttibri.

Baca juga: Anggota DPRA Kritik SE Menteri Agama yang Mengatur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya

Baca juga: Surat Terbaru Menteri Agama: Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit

Menyikapi situasi ini, lanjut Tgk Muhibbuttibri, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan mendukung penyataan Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis yang menyesalkan atas penyataan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dengan membandingkan volume suara azan di masjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing.

“Meminta Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas untuk meralat dan mencabut kembali sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung perasaan ummat Islam, dengan membandingkan volume suara azan di masjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing,” tulis Tgk Muhibbuttibri dalam pernyataan Sikap MPU Kabupaten Aceh Selatan tersebut.

Selanjutnya, MPU Kabupaten Aceh Selatan juga meminta Menteri Agama jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa selektif menjaga perasaan ummat Islam. 

“Menghimbau kepada seluruh Ormas Islam dan ummat Islam untuk bersatu padu dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan beragama dalam bingkai NKRI,” pungkas Ketua Komisi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan dalam pernyataan sikap tersebut.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musalla telah memunculkan polemik di masyarakat.

Dimana, dalam Surat Edaran ini mengatur tentang volume pengeras suara masjid/musalla diatur sesuai kebutuhan dan yang paling besar 100 desibel.

Selain itu juga mengatur tentang durasi takbiran Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijjah, dengan maksimal penggunaan speaker luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Terkait dengan SE tersebut, dalam sebuah video wawancara Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dengan durasi 01,01 menit dan tersebar dalam berbagai media sosial telah menyinggung perasaan ummat Islam karena membandingakan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan suara anjing menggonggong. (*)

 
 
 
 
 

Berita Terkini