Untuk diketahui, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Sekretaris Komisi 1 DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHi, menolak dan mengecam keras terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan Menag Yaqut telah menyinggung ummat muslim di Aceh.
Bahkan, pernyataan Menag Yaqut telah membuat suasana gaduh. Seharusnya pernyataan Menag Yaqut memberikan kesejukan, bukan sebaliknya.
Untuk diketahui, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
Aturan itu tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Baca juga: Tindak Lanjuti Surat Edaran Menag, Shalat di Masjid Agung Idi Tanpa Sajadah, Dipel 6 Kali Sehari
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya
Saat disinggung terbitnya surat edaran itu, Menag Yaqut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
" Kita menolak dan mengecak keras statemen Menag Yaqut, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing," tegas Sekretaris Komisi 1 DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur dalam rilis kepada Serambinews.com, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, pernyataan Menag Yaquf yang membandingkan suara muazzin yang memanggil orang melaksanakan shalat dengan suara gongongan anjing telah melukai ummat muslim.
Statemen Menag Yaqut, kata politikus PNA Pidie, harus dihapuskan yang kini menjadi konsumsi publik. Sebab, statemen itu telah berkembang luas yang mengusik ketrentraman ummat islam, khusus di Aceh.
Untuk itu, kata Tgk Muhammad Nur, Menag harus meminta maaf kepada muslim di Aceh, seiring Menag Yaqut mengeluarkan statemen yang sejatinya tidak perlu dikeluarkan. (*)
Baca juga: Diiringi Suara Azan, Pengurus Partai Gabthat Banda Aceh Resmikan Kantor dan Kibarkan Bendera