BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan melaporkan dua pengurus PNA pimpinan Irwandi Yusuf, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh Rabu (23/2/2022).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Tiyong dan Falevi melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi SH menyatakan Asiah dilaporkan karena yang mengantarkan surat ke DPRA.
Sedangkan Miswar Fuady dilaporkan karena dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian.
Dugaan pemalsuan surat terjadi, kata Imran, setelah DPP PNA versi Irwandi Yusuf memasukkan surat usulan PAW ke DPRA pada hari yang sama yaitu 4 Februari 2022.
Surat pertama bernomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat kedua bernomor: 632/ DPP-PNA/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
Di mana versi pertama dimasukkan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan versi kedua pukul 17.00 WIB hari itu juga.
"Kami menduga surat yang versi kedua bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama.
Namun isinya ada perbedaan," kata Imran Mahfudi dalam siaran pers yang diterima Serambi.
Atas surat itu, Imran menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA yang saat ini berada di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Polda Aceh Masih Pelajari Laporan Aliansi Penyelamat PNA Terhadap Irwandi dan Miswar
Baca juga: Partai Aceh Evaluasi 18 Anggota DPRA Termasuk Posisi Ketua, Bahas Koalisi dengan PNA Irwandi
"Sehingga diyakini (Irwandi Yusuf) tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 sore pada tanggal 4 Februari 2022," ungkap Imran.
Surati DPRA Selain membuat laporan ke Polda, Imran Mahfudi pada Kamis (24/2/2022) juga memasukan surat ke DPRA.
Ia meminta Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin tidak memporoses surat usulan PAW dua anggota DPRA dari PNA, Tiyong dan Falevi.
"Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami," kata Imran.
Surat itu ditembuskan ke Mendagri, Ketua DPR RI, KPK, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Gubernur Aceh, para Wakil Ketua DPRA, KIP Aceh, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, dan pers.